Pokok-Pokok
Pikiran Atas Lahirnya Permendiknas 28/2010 Tentang Penugasan Guru Menjadi
Kepala Sekolah
Sekarang ini banyak kepala sekolah yang terekrut tidak memiliki kompetensi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas 13/2007 tentang kepala sekolah, yaitu harus memiliki kompetensi : 1) Kepribadian, 2) Manajerial, 3) Kewirausahaan, 4) Supervisi, dan 5) Sosial.
Sekarang ini banyak kepala sekolah yang terekrut tidak memiliki kompetensi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas 13/2007 tentang kepala sekolah, yaitu harus memiliki kompetensi : 1) Kepribadian, 2) Manajerial, 3) Kewirausahaan, 4) Supervisi, dan 5) Sosial.
Kebanyakan
dari mereka (para kepala sekolah) masih merupakan produk dari masa lalu, yang proses rekrutmennya belum mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Saya merasa sangat miris
dengan kondisi seperti di atas karena masih banyak temana-teman guru yang
berpotensi dan punya kompetensi harus kecewa karena tidak terakomodir dalam
rekrutmen kepala sekolah. karena itu saya sangat berharap ada perubahan yang
signifikan terhadap carut-marut ini. Dan akhirnya gayungpun bersambut ketika
saya diberi kesempatan mengikuti Pelatihan Master Trainer Diklat Calon Kepala
Sekolah yang diselenggarakan oleh LPMP Manado & Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) pada tanggal 1 s.d 7 Desember 2011 di LPMP Manado, saya mendapat pengetahun
tambahan tentang Permendiknas 28/2010 tentang penugasan guru menjadi kepala
sekolah. Tulisan ini mengungkap pokok-pokok pikiran saya tentang Permendiknas
28/2010 yang terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu 1) Pra penugasan calon kepala
sekolah, 2) Penugasan sebagai kepala sekolah, dan 3) Pasca penugasan kepala
sekolah.