Mulai 20 Mei 2013 s.d 30 September
2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan VerVal (Verifikasi dan
Validasi) NUPTK terintegrasi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) yang wajib
diikuti oleh PTK. Bagaimana cara input data PTK di situs resmi nya dulu
http://padamu.kemdikbud.go.id. Tapi mungkin untuk kedepannya akan
dialihkan kealamat yang baru. Entah apa sebabnya. yang penting blog
dua alamat dan ini baru saja mendapatkan alamat resminya.
Mungkin untuk meyakinkan bahwa Layanan Padamu Negeri adalah layanan
resmi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan -
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud RI maka BPSDMPK-PMP
mengalihkan alamat situs Padamu Negeri ke alamat baru yaitu
bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu. Sebenarnya Padamu Negeri memiliki IP
Address sementara http://118.98.222.83/ kemungkinan nantinya akan
menjadi URL bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.
MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian
dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk
dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh
Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka
Tunjangan PTK lainnya.
2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan
NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam
rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para
PTK.
3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK
periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan
peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan
berkesinambungan.
4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan
menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program
peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait
pada tahapan selanjutnya.
PENGAJUAN NUPTK BARU 2013
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan
khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru
hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau
sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang
TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap
yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1
Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Demikian semoga bermanfaat bagi Bapak-Ibu para Pendidik dan Tenaga Kependidikan