Setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP tentang kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan menjadi dasar
bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian
Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan
kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.
Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2014:
Golongan I dan II
Golongan III dan IV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar