===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Rabu, 10 September 2014

Kreteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) pada Kurikulum 2014

Berdasarkan panduan materi Pelatihan Pendampingan Kurikulum 2013 Kriteria ketuntasan belajar minimal (KKM) untuk KI-3 dan  KI-4 adalah  B- (2.66) dengan demikian seorang peserta didik dinyatakan belum menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif. Sedangkan untuk KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum  berada pada kategori baik atau B (3.00) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Untuk lebih memahaminya silahkan lihat table Ketuntasan belajar berikut ini:
Predikat
Nilai Kompetensi
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap
A
4     
4
SB
A-
3.66 
3.66
B+
3.33
3.33
B
B
3
3
B-
2.66
2.66
C+
2.33
2.33
C
C
2
2
C-
1.66
1.66
D+
1.33
1.33
K
D
1
1


Keterangan:         
SB = Sangat Baik,  B  = Baik,  C  = Cukup,  K  = Kurang

Berdasarkan tabel di atas, Pada KD untuk KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif. Seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar dengan  menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif. Bagi peserta didik yang belum tuntas untuk kompetensi tertentu harus mengikuti pembelajaran remedial, sedangkan bagi yang sudah tuntas boleh mempelajari kompetensi berikutnya.
Untuk mengetahui apakah peserta didik sudah atau belum tuntas menguasai suatu kompetensi dapat melihat posisi nilai yang diperoleh berdasarkan tabel konversi nilai berikut.
Konversi nilai akhir
Predikat
(Pengetahuan dan Keterampilan)
Sikap
Skala 100
Skala 4
86 -100
4     
A
SB
81- 85
3.66 
A-
76 – 80
3.33
B+
B
71-75
3.00
B
66-70
2.66
B-
61-65
2.33
C+
C
56-60
2
C
51-55
1.66
C-
46-50
1.33
D+
K
0-45
1
D

Apabila peserta didik memperoleh nilai antara 66 sd. 70, dia ada pada posisi predikat B- untuk kategori pengetahuan atau keterampilan. Artinya, peserta didik itu sudah mencapai ketuntasan dalam menguasai kompetensi tersebut.
Namun untuk KI-1 dan KI-2 peserta didik baru dinyatakan lulus apabila telah mencapai nilai antara 71-75 (skala 100) atau memiliki nilai 3.00 untuk skala 4 atau telah berada pada posisi B.
Dengan adanya ketentuan ini sesungguhnya untuk KI-3 dan KI-4, guru tidak usaha menghitung lagi KKM apabila nilai KKM-nya dipastikan di bawah nilai 66 sd 70 (skala 100) atau atau nilai di bawah (2.66) karena pemerintah sudah menetapkan KKM standar. Namun jika guru memprediksi atau akan menentukan KKM untuk KI-3 dan KI-4 di atas nilai tersebut tentunya harus didasarkan pertimbangan atau perhitungan yang matang. Begitu pula untuk penetapan KKM KI-1 dan KI-2.

Hal ini perlu saya ingatkan agar tidak terjadi lagi debat yang tak terselesaikan antara guru dengan kepala sekolah dan wakasek Kurikulum dalam penetapan KKM khusus pada sekolah terpencil atau yang ada di pedesaan. Dengan adanya ketetntuan tersebut sekalipun sekolah berada di pedesaan atau sekolah terpencil dengan sarana dan prasana yang sangat tidak memadai dan mungkin didukung guru yang belum professional KKM untuk KI-3 dan KI-4 harus B- setara dengan nilai 2.66 (skala 4) dan nilai 66 sd. 70 untuk skala 100.
Semoga bermanfaat bagi pembaca , terima kasih atas kunjungannya.


http://ainamulyana.blogspot.com


http://ainamulyana.blogspot.com/2014/09/ketuntasan-belajar-minimal-kkm-pada.html.#sthash.iXAIWUFX.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar